MUQODIMAH ZAKAT

- Zakat dalam Lintas Sejarah Islam
Sejarah Zakat dalam Islam:
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang disyariatkan sejak
masa awal Islam. Pada masa Rasulullah SAW, zakat ditetapkan
sebagai kewajiban untuk membantu kaum fakir dan miskin serta
memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim. Banyak
ayat-ayat Makkiyah yang menunjukkan tentang kewajiban
menegeluarkan sebagian harta kepada yang membutuhkan, di
antaranya:
“Apakah yang memasukkan kalian kalian ke dalam Saqar?
Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan salat, dan Kami tidak pula memberi makan orang
miskin. (QS. Al-Muddatstsir: 42-44).
“(Allah berfirman): “Peganglah dia lalu belenggulah
tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api
neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai
yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak
beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak
mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” (QS.
Al-Haqqah: 30-34).
“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak
memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi
makan orang miskin.” (QS. Al-Fajr: 17-18)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS.
Adz-Dzariyat: 19)
Ayat-ayat di atas turun di Makkah, menujukkan kewajiban
berbagi harta dengan fakir-miskin secara umum tanpa ada
penjelasan detail berapa kadar dan apa saja. Sedangkan zakat
diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriyah.
Zakat pada masa Khulafa’ Rasyidin dijalankan dengan disiplin,
seperti dalam kisah Abu Bakar yang memerangi kaum yang menolak
membayar zakat.

- Pengelolaan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa
Masa Kolonial hingga Kemerdekaan:
Pada masa penjajahan Belanda, pengelolaan zakat masih dilakukan
secara tradisional oleh ulama dan masyarakat. Syarekat Islam di
bawah kepemimpinan Haji Oemar Said Cokroaminoto yang
beranggotakan 2 juta yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia
turut mengelola zakat. Di bawah kepemimpinannya, HOS
Tjokroaminoto fokus mengelola zakat untuk mendukung
kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Ia menerapkan beberapa
kebijakan, seperti:
- Pemberdayaan Umat melalui Zakat: Zakat dikelola sebagai
gerakan sosial-ekonomi untuk membantu kaum miskin dan
buruh anggota SI. - Pembentukan Lembaga Khusus: Sarekat Islam mendirikan
lembaga khusus untuk mengumpulkan dan menyalurkan
zakat guna mendukung usaha kecil anggota SI. - Kebijakan Sosial Berbasis Syariat: Zakat dijadikan
instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial dan
melaksanakan kewajiban syariat secara disiplin. - Kebangkitan Ekonomi Syariah: Tjokroaminoto
memperkenalkan prinsip ekonomi syariah, seperti wakaf
dan sedekah, untuk mencapai keadilan sosial dan
kemandirian ekonomi umat.
Setelah Indonesia merdeka, zakat diatur lebih sistematis,
terutama setelah berdirinya lembaga-lembaga seperti Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Era Reformasi:
Era Reformasi menjadi tonggak sejarah baru dalam
pengelolaan zakat. Dengan diterbitkannya UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan
zakat menjadi lebih terorganisir, modern, dan akuntabel.

- Pengertian Zakat secara Terminologi dan Etimologi
Etimologi:
Secara etimologis, zakat berasal dari kata zakā (َزَكى)yang berarti
“bersih”, “suci”, “berkembang”, atau “berkah”.
Terminologi (Syara’):
Menurut syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan tertentu
(mustahik) dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembagian Tugas Pengelolaan Zakat yang Dilakukan oleh Rasulullah
Rasulullah membentuk amil zakat, atau pengurus yang mengelola zakat. Serta membangun Baitul Mal sebagai tempat pengelolaan zakat. Amil, sebagai pegawai baitul mal, dibentuk memiliki pembagian tugas. Yaitu terdiri dari Katabah atau petugas yang mencatat para wajib zakat. Hasabah adalah petugas yang menaksir dan menghitung zakat. Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari Muzakki. Khazanah berperan sebagai petugas yang menghimpun dan memeliharan harta zakat. Serta Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada mustahiq.

- Dasar Hukum Zakat, Hukum bagi yang Tidak Mengeluarkan
Zakat
Dasar Hukum:
Zakat merupakan kewajiban berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan
ijma’ para ulama. Di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. …” (QS. At-Taubah: 103).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah,
mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan
berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari)
Hukum bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat:
Orang yang tidak mengeluarkan zakat dianggap berdosa besar.
Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah
kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
azab yang pedih.” (34) “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak
dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi,
lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka,
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-
Taubah 34-35)
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang Allah berikan harta
namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat
hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang
bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu
dengan mulutnya seraya berkata,:
‘Aku inilah hartamu, akulah harta
simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu
wata’ala QS Alu ‘Imran ayat 180 yang artinya “(Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karuniaNya menyangka, ……”). HR. Bukhari
Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang mempunyai emas dan perak,
tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan
dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka,
lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika
itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula
padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) –
hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat
jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.”
HR. Muslim
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah suatu kaum tidak mengeluarkan
zakat, melainkan Allah akan menguji mereka dengan kelaparan dan
paceklik.” HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath

- Hikmah dan Tujuan Zakat
Hikmah:
- Penyucian Jiwa dan Harta: Zakat membersihkan jiwa dari
sifat kikir dan harta dari ketidakberkahan. - Pemerataan Ekonomi: Zakat membantu distribusi kekayaan,
sehingga terjadi pemerataan ekonomi dan pengentasan
kemiskinan.
Tujuan:
- Menegakkan Solidaritas Sosial: Dengan zakat, terjalin
kepedulian antara si kaya dan si miskin. - Meningkatkan Keimanan: Menunaikan zakat adalah bentuk
ketaatan kepada Allah SWT dan wujud dari kesempurnaan
iman.

