
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang disyariatkan sejak masa awal Islam.
Pada masa Rasulullah SAW, zakat ditetapkan sebagai kewajiban untuk membantu kaum fakir dan miskin serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.
Banyak ayat-ayat Makkiyah yang menunjukkan tentang kewajiban menegeluarkan sebagian harta kepada yang membutuhkan, di antaranya:
"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin." (QS. Al-Fajr: 17-18)



Adapun dasar hukum zakat adalah wajib sebagaimana potongan ayat berikut :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. …" (QS. At-Taubah: 103).
atau dalam hadist berikut :
"Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari)
Sementara itu, Hikmah dan Tujuan Zakat
Hikmah:
- Penyucian Jiwa dan Harta: Zakat membersihkan jiwa dari
sifat kikir dan harta dari ketidakberkahan.
- Pemerataan Ekonomi: Zakat membantu distribusi kekayaan,
sehingga terjadi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Tujuan:
- Menegakkan Solidaritas Sosial: Dengan zakat, terjalin
kepedulian antara si kaya dan si miskin.
- Meningkatkan Keimanan: Menunaikan zakat adalah bentuk
ketaatan kepada Allah SWT dan wujud dari kesempurnaan iman.
MARI RAIH KETENANGAN DAN KEBERKAHAN SEKALIGUS MENYAMPAIKAN AMANAH DARI ALLAH UNTUK SESAMA DENGAN ZAKAT ..
Baca selengkapnya ▾